Terkait Pilkades 2023, Budi Mansur : Komisi I Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil RDP Bulan Oktober

Anngota DPRD Komisi Satu, Budi Mansur.

Sulbarupdate.com, MAJENEKabar penundaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Majene hingga saat ini masih jadi perdebatan. Pasalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majene pada tanggal 13 September lalu melayangkan surat Permohonan Penarikan Kembali Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Majene dengan Nomor : 740/274/2022.

Melalui Surat Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Majene bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene dan para pengurus Apdesi Kabupaten Majene yang digelar pada hari rabu, 14 September 2022. DPRD Majene meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majene kembali mengajukankan Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 ke Bagian Hukum Setda Majene untuk ditindaklanjuti.

“Yang jelas tidak ada aturan yang mendasar atas penarikan kembali Ranperbup Pilkades, Insya Allah bulan Oktober kami akan tindak lanjuti kembali surat rekomendasi hasil RDP,” tegas Budi Mansur, Anggota Komisi I DPRD Majene, Jumat (30/09/22).

Pada tanggal 21 September Sekretariat DPRD Majene telah melayangkan surat pengantar kepada Bupati Majene dengan Nomor : 820/734/2022 tentang surat rekomendasi hasil RPD tersebut.

Berikut empat point hasil rekomendasi Komisi satu DPRD Kabupaten Majene.

1. Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majene kembali mengajukankan Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 ke Bagian Hukum Setda Majene untuk ditindaklanjuti;

2. Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 diharapkan secepatnya dilakukan sosialisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati;

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majene sedapat mungkin menyampaikan progres pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 pada bulan Oktober 2022 kepada Komisi I DPRD Kabupaten Majene;

4. Seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang Pemilihan Kepala Desa tahun 2023 hingga ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Majene diharapkan rampung selambat-lambatnya bulan Nopember 2022.

Surat itu juga kemudian ditanggapi oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Majene. Langkah tegas diambil dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Ketua DPC APDESI, Paharuddin, menegaskan agar tidak ada upaya penundaan Pilkades tahun 2023.

“Kami mengharapkan agar tidak ada upaya untuk menunda Pilkades di tahun 2023 karena secara regulasi tidak ada yang melanggar, soal issue moratorium DPC APDESI Majene sudah melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, yang pada prinsipnya tidak ada yang dilanggar ketika melakukan Pilkades sebelum bulan Oktober 2023,” tegas Paharuddin, Rabu (28/09/22).

Tentang Rancangan Peraturan Bupati yang disampaikan oleh PMD dan kemudian akan ditarik kembali sama sekali tidak berdasar menurut Paharuddin.

“Jadi kami meminta kepada pemerintah kabupaten untuk segera melaksanakan tahapan.
Termasuk Ranperbub tentang Pilkades yang tarik kembali oleh PMD, itu sama sekali tidak berdasar. sehingga kami dari DPC APDESI Majene, akan mengawal hasil RDP di DPRD beberapa minggu yang lalu. Yang difasilitasi oleh Komisi I (satu) DPRD kabupaten Majene dan juga dihadiri oleh DPMD, dan dari perwakilan sekretariat daerah. Dimana sesuai hasil bahwa Perbub harus selesai paling lambat bulan 10 tahun 2022 dan tahapan Pilkades dimulai paling lambat Januari 2023,” pungkas Paharuddin.