Sulbarudate.com, MAJENE — Peraturan Bupati Majene nomor 26 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Informasi yang beredar bahwa lingkungan akan berganti nama menjadi LKK.
Menanggapi hal itu Kabag Hukum Setda Kabupaten Majene , Ruski Hamid SH memberikan penjelasan secara rinci mengenai isu yang beredar.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pergantian, hanya saja Perda nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sudah dicabut makanya kita apdet aturannya melalui Perbup LKK ini. Caranya adalah pengangkatan kembali kepala lingkungan sesuai hasil musyawarah,” terang Ruski, Rabu (06/07/22).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 Pasal 14 ayat satu dan dua sebagai berikut,
1. Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.
Ruski menambahkan, Pergantian lingkungan menjadi LKK bukan tujuan dari perbub tersebut. Hanya saja ada beberapa tambahan dalam struktural seperti ketua LKK, sekretaris, bendahara dan bidang lain sesuai kebutuhan lingkungan.
“Perbup ini berdasarkan Permendagri, yang berlaku secara mutatis dan mutandis. Asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala Daerah ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak,” tambahnya.
Lebih jauh Ruski menguraikan, Perbup LKK lahir sebagai aturan sejak dicabutnya Perda nomor 5 tahun 2009.
“Dengan hadirnya Perbup ini tentu ada proses pengangkatan kembali kepala lingkungan yang sejalan dengan perbup agar punya legalitas. Karena perda yang mengatur sebelumnya sudah tidal bisa jadi dasar pengangkatan kepala lingkungan,” pungkasnya.
Persoalan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Lingkungan tetap harus mengacu kepada aturan yang berlaku.
“Urusan pergantian dan pengangkatan adalah rana pemerintahan dan harus sesuai hasil masyawarah lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Berikut Perbup LKK
SALINAN perbun No 26 TAHUN 2021 TENTANG LKK