Pullao ri Urekang Bukan Wilayah Adat Ulumanda

MAJENE – Menanggapi pemberitaan yang disiarkan oleh media TVRI Sulawesi Barat (Sulbar) terkait enam desa yang menjadi wilayah adat Ulumanda, dibantah oleh salah satu warga Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene.

Pada siaran TVRI pada tanggal 2 Maret 2024, dikatakan bahwa Desa Popenga adalah bagian dari wilayah adat Tomakaka Ulumanda namun sejak awal hingga sekarang adalah bagian wilayah adat Pamoseang, tepatnya Pullao ri Urekang.

“Kami tidak menerima jika ada ungkapan yang diberitakan seperti itu, berbicara masalah Kecamatan Ulumanda, atau pun Distrik Ulumanda pada era Belanda memang ia, Pullao ri Urekang adalah bagian dari pemerintahan tetapi bukan bagian dari wilayah adat, semua orang tau itu,” tegas Shaleh Muhammad, Senin (11/03/24).

Ia menganggap pemberitaan tersebut telah melanggar Pasang [pesan leluhur] yang telah disepakati di Lisuang Ada’ Talippuki tentang Katonang Lita [Batas Wilayah Adat].

“Saya sangat menghormati dan menjunjung nilai-nilai ada’ tuho. Begitu pun dengan kami menghargai Tomakaka Ulumanda sebagai wilayah kesatuan adat, tetapi kami juga punya pesan-pesan luluhur tentang wilayah,” tambahnya.

Pamoseang adalah wilayah kesatuan adat yang ada sampai sekarang. Meski tidak eksis dalam hal pemimpin adat tetapi masyarakat yang masuk dalam wilayah adat Pamoseang masih memelihara dan mempertahankan budaya yang diwariskan oleh leluhur mereka.

“Jadi saya harap berita yang beredar segera diklarifikasi oleh Tomakaka Ulumanda agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pullao ri Urekang bukan wilayah adat dari Tomakaka Ulumanda,” pungkas pemuda yang juga Kader Penggerak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.(shm/*)