Mamuju, Rakyatta.com – Perubahan nama bandar udara Tampa Padang Mamuju kembali mencuat.
Mencuatnya perubahan nama bandara itu setelah beredarnya di media sosial surat gubernur Sulbar meminta persetujuan ketua DPRD Subar untuk perubahan nama tersebut.
Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris mengatakan menculnya kembali perubahan nama bandara Tampa Padang itu karena dianggap sudah selesai.
“Bahwa dulu ada diskusi akhir itu untuk validasi dan kita anggap ya ini Keputusan Gubernur, bahwa mempertimbangkan berbagai macam hal. kita sudah akomodasi semuanya,” kata Sekprov Sulbar, saat diwawancara awak media usai menghadiri Rakor di KPU Sulbar, Selasa (19/4/22).
Ditanya terkait sikap DPRD Sulbar yang kukuh menolak perubahan nama itu, karena tidak menginginkan adanya gejolak dari masyarakat, Sekprov meyakini hal itu tidak akan terjadi jika para elite politik mampu menyampaikan ke masyarakat bahwa tidak ada substansi yang dihilangkan dari perubahan nama bandara.
“Kita menambahkan saja satu substansi yang membesarkan daerah ini (Hajjah Andi Depu). Menurut saya bisa diterima oleh masyarakat. Tergantung dari elite politik (menyampaikan ke masyarakat),” sebutnya.
Dia mengungkapkan jika perubahan nama Bandara harus diperdakan, maka harus diperdakan, namun kalau pertimbangan lain secara teknografi, Gubernur sudah menyampaikan bahwa perubahan nama ini sudah lama didiskusikan.
“Dan bukan baru kali ini di buka untuk membangun konfirmasi publik,” ungkapnya.
Muhammad Idris menjelaskan, perubahan nama bandar udara tampa padang menjadi bandar udara Hajjah And Depu Tampa Padang harusnya dilihat menjadi satu keuntungan bersama karena menurutnya tidak mengurangi sedikitpun subtansi yang selama ini dipersoalkan.
“Kita tidak menghilangkan Tampa Padang disitu, Mamuju nya juga kita tidak hilangkan. Kita hanya menambahkan nama pejuang yang memang layak untuk kita besarkan,” sebut Sekprov Sulbar.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini Pemprov Sulbar akan duduk bersama dengan DPRD Sulbar untuk merampungkan perubahan nama bandara ini.
“Secepatnya lebih bagus. Sebisa mungkin (sebelum berakhir masa jabatan Gubernur) bisa disebut bagian dari peninggalan Gubernur,” tutupnya.(zul/Kt)