Rakyatta.com, MAJENE – Badan Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulselbar dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene gelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan hak masyarakat adat di Kabupaten Majene.
Konsultasi Publik dihadiri 21 komunitas adat dalam wilayah Kabupaten Majene serta beberapa utusan OPD terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majene, Kamis (10/5/22).

Seperti yang disampaikan Abdul Wahab selaku Ketua Bapemperda, Konsultasi draf Ranperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kabupaten Majene adalah upaya untuk memberikan payung hukum kepada suluruh komunitas adat untuk mengatur hak individu dan hak kumunal mereka.
“Kami akan perjuangkan ranperda ini sampai ditetapkan jadi perda tahun ini. Jadi masih ada waktu lima bulan kedepan untuk menyelesaikan dan melakukan konsultasi kepada seluruh pihak terkait,” tegasnya saat membawa meteri tentang Ranperda tersebut di Aula Hotel Yumari Majene, Kamis (10/5/22).
Hal yang sama diungkapkan oleh pengurus AMAN Kabupaten Majene, Aco Bahri. Banyak komunitas adat di Majene yang sampai saat ini masih melakukan ritual-ritual dan masih menjaga dan mejalankan adat sesuai kebiasaan leluhur mereka.
“Dasar hukum kita memperjuangkan ini adalah sebagaimana amanat UU 1945 yang mewajibkan negara kita mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat,” tegasnya.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadat Masyarakat Adat di Indonesia.
“Itulah beberapa dasar hukum kenapa kita butuh Perda itu. Karena di Majene ini sampai sekarang keberadaan Masyarakat Adat masih adan dan menjadi komponen penting terbentuknya Kabupaten ini dan begitu juga degan Negara,” tutup Aco Bahri.