Mamuju — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang yang ada di wilayah Kalukku dan Karossa, yang saat ini sedang memicu ketegangan sosial. Munandar menilai bahwa persoalan tambang bukan hanya soal perizinan dan investasi, tetapi juga berkaitan dengan legitimasi sosial, keberlanjutan lingkungan, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat setempat.
“Saya telah turun langsung ke lapangan. Masyarakat Kalukku dan Karossa sudah beberapa kali meminta agar kami memfasilitasi RDP untuk menyuarakan keluhan mereka. Apa yang mereka alami bukan hanya soal administrasi, tetapi soal hak hidup mereka,” ujar Munandar dalam wawancara, Rabu (7/5).
Dia mengungkapkan adanya keluhan dari warga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang digunakan perusahaan tambang untuk mengklaim lahan. “Ada masyarakat yang merasa tanah mereka yang diwariskan turun-temurun, tiba-tiba diklaim telah disetujui perusahaan. Ini masalah besar,” katanya.
Munandar menilai, meskipun izin tambang telah diberikan, jika aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan, maka harus ada pertimbangan ulang. “Perizinan yang sudah keluar harus dievaluasi, terutama jika berisiko tinggi terhadap masa depan sosial masyarakat,” tegasnya.
Pihak DPRD, menurut Munandar, telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin tambang di daerah tersebut. Munandar juga menyoroti rendahnya respons dari instansi teknis yang menurutnya seharusnya lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ini.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat pada 5 Mei 2025, menurut Munandar, merupakan bentuk ketidakpuasan atas ketidakadilan yang dirasakan oleh warga. “Jangan masyarakat dibenturkan dengan masyarakat lainnya, atau bahkan dengan pihak perusahaan dan aparat. Pemerintah yang menerbitkan izin harus turun langsung melihat kondisi di lapangan,” tegasnya.

Sebagai Wakil Ketua DPRD, Munandar menyadari bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin tambang. Namun, ia menekankan bahwa DPRD akan terus mendesak Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan.
“Ini soal keadilan. Kami akan terus mendesak agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan hanya kepada kepentingan investasi semata,” tutupnya.