GMKM Desak Kejati Dalami Temuan BPK-RI Lingkup Pemda Mamasa

SulbarUpdate.com, MAMASA —  Gerakan Mahasiswa Kabupaten Mamasa (GMKM) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait dugaan penyalahgunaan Biaya Tak Terduga (BTT) dalam APBD 2024 Kabupaten Mamasa senilai Rp1,4 miliar.

Ketua Umum GMKM, Afdal Setiawan, mengungkapkan bahwa temuan BPK mengindikasikan adanya penyimpangan serius, mulai dari pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai tujuan, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pemalsuan dokumen realisasi, hingga dugaan kegiatan fiktif. Yang mengejutkan, dana tersebut diduga digunakan untuk menutupi pengeluaran dalam persiapan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Mamasa, padahal pekerjaan fisik terkait telah dikerjakan oleh pihak perusahaan swasta secara sukarela.

“Pemda Mamasa memanfaatkan situasi dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah pekerjaan itu dibiayai oleh anggaran BTT, padahal faktanya itu adalah bantuan sukarela dari perusahaan, ini jelas pemalsuan dokumen dan tindak korupsi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Afdal.

GMKM juga menduga keterlibatan beberapa pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Mamasa Muh. Zain, Kepala BPKAD Mamasa, Herry Kurniawan, serta Kepala Dinas PU Mamasa, Oktovianus. Meski ada kemungkinan dana tersebut dikembalikan, GMKM menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pelanggaran hukum.

“Jika tradisi pinjam uang negara ini terus dibiarkan, maka para pejabat akan semakin berani melakukan penyimpangan. Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi pelanggaran hukum yang serius,”. pungkasnya.

GMKM menuntut transparansi penuh dari Pemda Mamasa serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berlalu tanpa konsekuensi. Akankah ada langkah hukum nyata atau ini akan menjadi skandal yang kembali menguap tanpa kejelasan. (*)