DPRD Kutim Ubaldus Badu Tekankan Perusahaan Tidak Boleh Abai Hak Rakyat

Kutai Timur, Sulbarupdate.com, – Ubaldus Badu pria asal NTT yang baru saja dilantik menjadi DPRD Kutim pada bulan Oktober lalu langsung menggelar mengikuti agenda penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah Kutai Timur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pada tanggal 02 Oktober 2022 lalu. 

Politisi Nasdem yang menempati Komisi B tersebut menekankan setiap manejemen perusahaan wajib bertanggungjawab terhadap hak para pekerja dan keluarga.

“Contohnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena selama ini ada Perusahaan yang mengabaikan hal tersebut di atas,” kata Ubaldus kepada awak media pada (05/11/2022), di Kecamatan Sangkulirang.

Dirinya menambahkan bahwa status pekerja di bagi ada empat bagian atau golongan status. Pertama borongan, status ini menerima upah berdasarkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dan pihak manejemen hanya berurusan dengan pemegang SPK.

Kedua butuh harian lepas (BHL) ini bekerja melalui upah harian, dan hal-hal lain contoh seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak ada, ada hanya BPJS Kesehatan, tetapi waktu bekerja Uda di atas 1 tahun. Ketiga Pekerja Antar Waktu Tertentu (PKWT) status ini, pekerja didatangkan oleh pihak perusahaan habis waktunya bisa di pulangkan tapi tidak mendapatkan pesangon.

Keempat, Pekerja (SKU) Satuan Kerja Unit, ini menerima Upah sistem bulanan, ini memang dijamin oleh manejemen. Hal-hal lain perhitungan hari kerja, ada perusahaan memperkerjakan hanya 2 hari dalam seminggu, sebulan dipekerjakan 8 hari kerja, ini berlaku untuk buruh harian lepas ( BHL). Hal lain juga, Perhitungan Cuti, untuk tenaga kerja wanita, cuti Haid bagi tenaga kerja wanita, tidak berlaku untuk perusahaan tertentu.

“Saya selaku wakil rakyat beranggapan ini melanggar peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Tentu saja dengan lahirnya Perda tentunya  harus mampu mengakomodir seluruh kepentingan para pekerja serta mampu menekan perusahaan yang sewenang-wenang merampas hak para pekerja layaknya masih menggunakan cara-cara penjajah/kolonial,” ujarnya.

Sehingga Ubaldus sangat berharap kedepannya pihak perusahaan yang beraktivitas diarea Kutim bisa memberikan kontribusi, kemudahan bagi masyarakat terutamanya dalam open rekrutmen ketenagakerjaan.

“Berharap juga pihak perusahaan memberikan informasi seluas-luasnya terkait melakukan open rekrutmen ketenagakerjaan terutama wajib memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal, jangan sampai ada lagi meningkatnya angka pengangguran dikarenakan susahnya menjangkau lapangan pekerjaan baik perusahaan perkebunan sawit maupun perusahaan pertambangan batubara yang beraktivitas di wilayah Kutai Timur,” tegas Ubaldus diakhir. (*)