Peran Pusat Informasi Remaja Terhadap Penurunan Stunting

Yulianah Sulaiman, S.Kep.,Ns.,M.Kep

(Ketua STIKES Bina Bangsa Majene)

 

Majene.Sulbarupdate.com,- Program Generasi Berencana (GenRe) menjadi salah satu program yang dituntut untuk melakukan penyesuaian karena target Group dari program ini adalah remaja yang tidak lain merupakan generasi milenial (remaja usia 10-24 tahun). Program ketahanan remaja harus didesain dan dilaksanakan berdasarkan prinsip pelibatan remaja secara bermakna (meaningful Youth Participation). Remaja harus benar benar menjadi subjek, tahapan program mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi (Nasional, 2020).

Dirintis di tahun 2005, pada 2007 mulai dibentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) seiring dengan komitmen untuk memperhatikan kesehatan dan hak-hak reproduksi dalam program BKKN. Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) merupakan wadah kegiatan yang dikelolah dari, oleh dan untuk remaja sebagai upaya pemberian akses informasi, pendidikan dan konseling kesehatan produksi dan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja (Nasional, 2020).

Badan kependudukan dan keluarga berencana nasional (BKKBN) bersama dengan Jhons Hopkins Center for Communication Program (JHCCP) dan GenRe Indonesia melakukan Revitalisasi Program GenRe. Tujuan utama dilakukannya revitalisasi ini seiring dengan tujuan rebranding BKKBN, yaitu meningkatkan keberterimaan dan keterlibatan partisipasi khalayak sasaran dengan menjadikan BKKBN dan Program GenRe selalu relevan dengan khalayak sasaran. Untuk menjadikan selalu relevan dengan sasaran remaja, program GenRe dikembangkan dengan prinsip Meaningful Youyh Participation dengan pelibatan remaja secara bermakna dalam semua tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, serta monotoring dan evaluasi. Pelibatan remaja dalam program GenRe menjadi subjek pelaku program yang aktif. Salah satu bentuk partisipasi aktif remaja dalam program GenRe adalah dengan menjadikan pendidik sebaya dan konselor sebaya, menjadi pengurus dan anggota PIK Remaja, atau menjadi pengurus forum GenRe di Kabupaten Kota, Provinsi dan Nasional (Nasional, 2020).

PIK Remaja adalah dari remaja, oleh remaja, dan untuk remaja karena apa yang dibahas dan dipelajari di PIK Remaja adalah tentang tubuh, perasaan, masa depan, dan kehidupan aku (pendidik dan konselor sebaya) dan kamu (remaja penerima manfaatnya). Harapan BKKBN terhadap remaja sebagai penerus bangsa dan calon orang tua yang setelah mendapatkan interfensi dari PIK Remaja megenai pencegahan sunting (Nasional, 2020).
Remaja sebagai masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa, istilah ini menunjukkan masa dari awal pubertas sampai tercapainya kematangan, biasanya dimulai usia 14 pada pria dan usia 12 pada wanita. Batasan remaja dalam hal ini usia 10 sampai dengan 19 tahun menurut klarifikasi World Health Organization (WHO).

Salah satu pakar psikologi perkembangan Hurlock (2022) menyatakan bahwa masa remaja ini dimulai pada saat anak mulai matang secara seksual dan berakhir pada saat mencapai usia dewasa secara hukum. Masa remaja terbagi menjadi 2 yaitu masa remaja awal dan masa remaja akhir. Masa remaja awal dimulai pada saat anak-anak mulai matang secara seksual yaitu pada usia 13 sampai dengan usia 17 tahun, sedangkan masa remaja akhir meliputi periode setelahnya sampai dengan 18 tahun yaitu usia dimana seseorang dinyatakan secara hukum. Masa ini bertepatan dengan masa remaja yang merupakan masa remaja yang banyak menarik perhatian karena sifat-sifat khasnya dan perannya yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakat orang dewasa (Oktavia, 2020)

Batasan usia remaja yang digunakan Kementrian Kesehatan RI adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 yaitu 10 hingga 18 tahun, sedangkan batasan usia remaja antara usia 10-24 tahun dan belum menikah (BKKBN, 2018).

Batasan remaja berbeda-beda sesuai dengan sosial budaya setempat. Ditinjau dari World Health Organization (WHO) menetapkan batas usia 10-20 tahun sebagai batasan usia remaja sedangkan menurut Departemen Kesehatan adalah mereka yang berusia 10-19 tahun dan belum kawin. Sementara itu, menurut BKKBN batasan usia remaja adalah 10-21 tahun (Sebayang, 2018).

Pusat informasi dan konseling remaja (PIK Remaja) adalah suatu wadah kegiatan program PKBR yang dikelolah dari, oleh, dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya. Tujuan PIK Remaja adalah untuk memberikan informasi PKBR, pendewasaan usia perkawinan, keterempilan hidup (life skills), pelayanan konseling, dan rujukan PKBR. Dikembangkan kegiatan-kegiatan lain yang khas sesuai minat dan kebutuhan remaja untuk mencapai tegar remaja dalam rangka tegar keluarga guna mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera (Eduka, 2021).

Ruang lingkup PIK Remaja meliputi aspek-aspek kegiatan pemberian informasi KRR, pendewasaan usia perkawinan, keterampilan hidup (life skills), pelayanan konseling, rujukan, pengembangan jaringan dan dukungan, serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan ciri dan minat remaja. PIK Remaja tidak mengikuti tindakan wilayah administrasi seperti tingkat desa, kecamatan, kabupaten kota, atau provinsi. Artinya PIK Remaja melayani remaja lainnya yang berada di luar lokasi wilayah administrasinya (Eduka, 2021).

PIK Remaja dalam penyebutan bisa dikaitkan dengan tempat dan institusi pembinanya seperti PIK Remaja sekolah, PIK Remaja masjid, PIK Remaja pesantren dan lain-lainnya. Pengelola PIK Remaja adalah pemuda remaja yang punya komitmen dan mengelola langsung PIK Remaja serta telah mengikuti pelatihan dengan menggunakan modul dan kurikulum standar yang telah disusun BKKBN atau yang sejenis. Pengelola PIK Remaja terdiri dari ketua, bidang administrasi, bidang program dan kegiatan, pendidik sebaya, dan konselor sebaya. Proses pelaksanaan kegiatan PIK Remaja, harus menyampaikan kepada seluruh remaja untuk berkumpul dan berkonsultasi terhadap seluruh permasalahan remaja kemudian pendidik dan konselor sebaya akan memberikan penyuluhan dan konseling (Eduka, 2021).

Data kelompok pusat informasi dan konseling remaja (PIK-Remaja) provinsi sulawesi barat 2021 Kecamatan Banggae 7 kelompok, Banggae Timur 9 kelompok, Pamboang 3 kelompok, Sendana 3 kelompok, Tammero’do 2 kelompok, Tubo Sendana 5 kelompok, Ulumanda 2 kelompok, Malunda 3 kelompok (DPPKB, 2021).

Data kelompok pusat informasi dan konseling remaja (PIK-Remaja) kecamtan Banggae Timur, Kelurahan Lembang 2 kelompok, Kelurahan Baurung 1 kelompok, Kelurahan Tande 2 Kelompok, Kelurahan Baruga 2 Kelompok, Kelurahan Labuang 2 kelompok (DPPKB, 2021).

Menurut World Health Organization (WHO), Stunting adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan oleh gizi buruk, infeksi yang berulang, dan simulasi psikososial yang tidak memadahi. Apabila seorang anak memiliki tinggi badan lebih dari -2 standar devisi median pertumbuhan anak yang telah ditetapkan WHO, maka dikatakan mengalami Stunting. Menurut World Health Organization (WHO) (2014) dalam global nutrition targets 2025, Stunting dianggap sebagai suatu gangguan pertumbuhan irreversibel yang sebagai besar dipengaruhi oleh asupan nutrisi yang tidak kuat dan infeksi berulang selama 1000 hari pertama kehidupan.

Dengan penjelasan di atas sangat memungkinkan peran Pusat Informasi dapat memberikan konseling bagi remaja akan dampak dari pernikahan dini yang merupakan salah satu penyebab terjadinya stunting karena kondisi Rahim ibu yang masih mudah akan menyebabkan gangguan pertumbuhan janin sehingga menyebabkan Berat Badan Lahir Rendah sehingga akan berlanjut ke kejadian stunting.

Penulis: Yulianah Sulaiman, S.Kep.,Ns.,M.KepEditor: Admin